Dana Investasi Real Estate ( DIRE )
al Estate Investment Trust ( REITs ) belakangan mulai kembali diperbincangkan di Indonesia menyusul gerakan pemerintah yang ingin menggeliatkan kembali industri properti yang agak lesu belakangan ini . Berkaca pada tahun 2015 yang lalu , sejumlah negara berkembang di dunia gencar memasarkan REITs untuk menggerakan ekonominya melalui sektor properti dan seperti kita ketahui industri properti merupakan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi angka penggangguran .
Sebenarnya DIRE sudah banyak diperbincangkan beberapa tahun lalu di Indonesia
, namun dalam pelaksanaaannya dirasa kurang menarik bagi penerbit DIRE
maupun investor dikarenakan model perpajakan di Indonesia yang
berbanding terbalik dengan niat pemerintah untuk menggalakkan DIRE .
Pajak yang ada dirasa memberatkan dan kurang menguntungkan bagi investor
sehingga mereka lebih memililih berinvestasi baik di deposito maupun
obligasi atau ORI .
Apa itu DIRE ?
DIRE pada dasarnya merupakan instrumen investasi dalam bentuk surat
berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbit DIRE yang akan
memberikan keuntungan bagi investor dari pendapatan yang berasal dari
real estat tersebut ( misal hotel , rumah sakit , apartemen , mal ,
hingga perkebunan/perhutanan ) dari pembagian dividen nantinya .
Singkatnya DIRE mirip dengan reksadana namun penempatan dananya dilakukan dalam bentuk properti .
Jenis-jenis DIRE ?
1. Equity DIRE , investor menempatkan dananya untuk mengakuisisi suatu
properti dan mengambil profit dari pengelolaan properti tersebut ,
bentuk ini merupakan yang paling umum diterbitkan di seluruh dunia.
2. Mortgage DIRE , investor menempatkan dananya dalam bentuk pinjaman
modal kepada pemilik properti/pengembang dan menerima profit dalam
bentuk interest
3. Hybrid , menggabungkan antara 2 jenis di atas
Kebijakan DIRE Indonesia
Yang terbaru pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan peraturan
pemerintah yang mengatur besaran PPh Final sebesar 0,5 % khusus DIRE .
Selain itu khusus DIRE , BPHTB yang biasanya sebesar 5 % akan dipangkas
menjadi hanya 1 % .
Hal ini sangat perlu dilakukan karena di banyak negara instrumen DIRE / REITs diterapkan bebas dari Pajak Penghasilan .
0 Response to "Dana Investasi Real Estat"
Post a Comment